Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, memaparkan bahwa Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama ini hanya membayar pajak.
Pemerintah telah mengambilalih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita, yang belakangan dikaitkan dengan klaim merugi dan diberi kucuran APBN sampai Rp40-50 miliar per tahun.
Taman Mini Indonesia Indah resmi diambil alih oleh negara. Hal ini mengundang respons dari sejumlah pihak, salah satunya seorang Sastrawan yakni Riki Dhamparan.
TMII resmi diambil negara dari Yayasan Harapan Kita setelah disebut tak setor ke kas negra. Mengetahui hal tersebut, pihak Yayasan Harapan Kita memberikan tanggapannya.
KSP Moeldoko mengungkap bahwa Yayasan Harapan Kita yang sebelumnya mengelola TMII selalu menerima subsidi negara sampai Rp40-50 miliar setiap tahunnya karena merugi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan bahwa saat ini pengelolaan TMII memang ada di tangan Kemensetneg. Namun, tutur Pratikno, TMII tidak akan selamanya dikelola oleh Kemensetneg.
Taman Mini Indonesia Indah atau yang biasa dikenal dengan sebutan TMII kini sedang dalam proses diambilalih oleh negara. Tidak hanya negara, tampaknya perusahaan Singapura juga akan menyita TMII.
Sebagai informasi, Yayasan Harapan Kita yang telah mengelola TMII selama sekitar 44 tahun diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk mengembalikan pengelolaan taman tersebut kepada negara.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto memuji pemerintahan Presiden Joko Widodo yang per Rabu (7/4) kemarin mengambilalih TMII, bahkan menyamakan dengan divestasi Free Port dan Blok Migas Rokan.
Kemensetneg memberikan waktu tiga bulan masa transisi, terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 1 April 2021 mendatang.
Diketahui, TMII telah dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun belakangan. Adapun Yayasan Harapan Kita adalah organisasi yang didirikan oleh istri Presiden ke-2 RI Soeharto, yakni Tien Soeharto.